Tahap-Tahap Pembayaran Jasa Arsitek
Layanan utama dari jasa arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan arsitektur biasanya dilaksanakan dalam 6 tahapan pekerjaan. Tahapan ini berkaitan dengan pembagian persentase pembayaran dari keseluruhan tagihan biaya desain arsitek. Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pengguna jasa dan persentase pembayaran tahap sebelumnya telah dilunasi. Berikut adalah tahapan-tahapan pekerjaan perancangan beserta persentase dari keseluruhan total biaya desain:
1. Tahap Konsep Rancangan (20%)
Pada tahap ini arsitek akan melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data agar semua kebutuhan, persyaratan pembangunan, maksud, serta tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.
Arsitek membuat konsep rancangan yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan semua bidang terkait (struktur, mekanikal, elektrikal, dll)
Baca juga: Membangun Rumah Tahap 6: Konsep Desain
2. Tahap Rancangan / Schematic Design (20%)
Arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam bentuk gambar.
Nilai fungsional dalam bentuk diagram.
Aspek kualitatif dan aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan gambar.
Baca juga: Membangun Rumah Tahap 7: Desain Skematik
The Bale karya Studio TonTon
3. Tahap Pengembangan Rancangan / Design Development (20%)
Pada tahap ini arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan:
Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, dan lainnya
Bahan bangunan yang akan digunakan dengan pertimbangan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.
Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan, yang akan disajikan dalam bentuk gambar, diagram, dan laporan tertulis.
Baca juga: Membangun Rumah Tahap 8: Pengembangan Desain
4. Tahap Pembuatan Gambar Kerja / Detailed Engineering Drawing (25%)
Arsitek akan menerjemahkan rancangan dari tahap pengembangan ke dalam gambar dan uraian teknis yang rinci untuk menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
Arsitek akan menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar kerja dan tulisan mengenai spesifikasi serta syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur.
Arsitek juga akan menyajikan perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.
Baca juga: Membangun Rumah Tahap 9: Gambar Kerja / DED
The Bunker karya Design Intervention
5. Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi (10%)
Arsitek akan mengolah hasil pembuatan gambar kerja ke dalam format dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ)
Sehingga data tersebut dapat mendukung proses:
Pemilihan pelaksana konstruksi
Penugasan pelaksana konstruksi
Pengawasan pelaksanaan konstruksi
Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas
Baca juga: Membangun Rumah Tahap 11: Tender Kontraktor
6. Tahap Pengawasan Berkala (5%)
Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu yang ditunjuk oleh pengguna jasa.
Arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus
Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 kali dalam 2 minggu atau sekurang-kurangnya 1 kali sebulan.
Apabila lokasi pembangunan berada di luar kota kediaman arsitek, maka biaya sehubungan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga: Membangun Rumah Tahap 13: Pengawasan
Catatan: Keseluruhan persentase dari semua 6 tahap yang telah dijelaskan di atas merupakan standar umum yang dapat berbeda-beda besarannya tergantung pada masing-masing biro arsitek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar