Sabtu, 16 Desember 2017

Membangun Rumah Tahap 11: Tender Kontraktor

Membangun Rumah Tahap 11: Tender Kontraktor

Setelah semua proses perancangan selesai, gambar kerja sudah lengkap, dan RAB sudah dihitung dengan rinci, sekarang waktunya untuk mencari kontraktor pelaksana pembangunan. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan tender kontraktor.

Tender merupakan proses pengajuan penawaran oleh pihak kontraktor yang akan dilakukan di lapangan sesuai dengan dokumen tender. Tender dilakukan untuk menyeleksi dan menetapkan calon kontraktor yang akan melaksanakan dan menyelesaikan semua desain sesuai gambar kerja yang telah disetujui. Tender tidak hanya dilakukan untuk mencari kontraktor pelaksana, namun bisa juga untuk mencari dan menyeleksi perusahaan pengadaan material bangunan.



Contoh surat penawaran harga proyek (sumber : touqid.wordpress.com)

Sebelum melaksanakan tender, arsitek harus sudah mengolah hasil pembuatan gambar kerja ke dalam dokumen tender yang dilengkapi dengan rincian uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity / BQ).

Semua dokumen di atas diperlukan untuk mendukung proses pemilihan dan penugasan pelaksana konstruksi, pengawasan pelaksanaan konstruksi, serta perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan dengan rinci dan jelas.

Pada tahap tender, arsitek juga membantu klien secara menyeluruh atau sebagian pada saat :
mempersiapkan Dokumen Tender
melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi
membagikan Dokumen Tender kepada peserta tender
memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan
menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi
melakukan penilaian atas penawaran tersebut
memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan pelaksanaan konstruksi kepada klien
menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara klien dan Pelaksana konstruksi

(sumber : www.iai-jakarta.org)

Dengan diadakannya tender kontraktor ini, diharapkan mendapat penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga proses dan hasil konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Cara memilih kontraktor yang baik
memiliki dokumen diri yang jelas, misalnya KTP ataupun Surat Ijin Usaha yang masih berlaku
memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan proyek dengan baik
memahami seluruh pekerjaan yang akan diadakan dengan jelas
memiliki tenaga ahli, peralatan khusus, fasilitas, dan pengalaman tertentu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
memiliki alamat tetap dan jelas yang mudah dijangkau
bersedia menandatangani kontrak pelaksanaan proyek

Untuk proyek berukuran besar, kontraktor harus memenuhi persyaratan berikut :
Akte, NPWP, SIUP, SITU, TDP, SBU, Pengukuhan Pajak, KTP Direktur
memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku
memiliki NPWP dan telah melunasi semua kewajiban pajak yang berlaku
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut atau pun pemberhentian usaha, dan sanksi pidana
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan
Laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, dan laporan arus kas)
memiliki surat dukungan dari keuangan dari bank untuk mengikuti tender, sekurang-kurangnya 5% dari nilai tender
apabila pihak kontraktor berbeda dengan pihak pengadaan barang maka keduanya haruslah tidak pernah terlibat dalam KKN dan memiliki surat dukungan pengadaan barang atau alat
kontraktor mau pun penyedia jasa dan barang harus memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 dan Surat Edaran Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi. [1]



Contoh undangan tender (sumber : saranghanda-yeongwonhi.blogspot.co.id)



Contoh SIUJK (sumber : jasa-siujk.blogspot.co.id)

Isi Berkas Tender yang harus disiapkan oleh pemilik proyek :
Persyaratan tender
Landasan kerja kontraktor
Sistem pembayaran dan retensi
adalah jumlah termin (progress billings) yang tidak dibayar / ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga telah diperbaiki. Besarnya nilai retensi biasanya sebesar 5% dari nilai kontrak proyek.[2]
Pedoman kerja
Syarat teknik pekerjaan
Persyaratan Tender

yang diajukan oleh pemilik proyek :
jumlah berkas
nama dan alamat yang ditujukan
waktu pemasukan dokumen tender
kelengkapan dokumen tender
format rencana anggaran biaya
masa berlaku surat penawaran
pemenang tender
waktu pelaksanaan pekerjaan
masa pemeliharaan pekerjaan
uang jaminan
biaya asuransi



Sertifikat SMK3 PP 50/2012 dan contoh bendera emas (sumber : midiatama.co.id)



Contoh sertifikat audit (sumber : safety4abipraya.wordpress.com)
Kelengkapan dokumen tender

yang harus diserahkan oleh peserta tender :
Surat penawaran
Rekapitulasi Anggaran Biaya
Rincian anggaran biaya
rencana jadwal kerja
fotocopy akte pendirian perusahaan
fotocopy anggaran dasar perusahaan
struktur organisasi perusahaan
kekayaan perusahaan
bukti proyek yang pernah dikerjakan
Pedoman Kerja

yang melibatkan pemilik proyek dan kontraktor pemenang tender :
hubungan antar pihak yang terlibat
gambar yang digunakan
hak dan kewajiban direksi proyek
hak dan kewajiban kontraktor
pemeriksaan termin pekerjaan

Termin adalah cara pembayaran dalam dokumen perjanjian yang dikaitkan dengan prestasi kemajuan pekerjaan atau sering disebut dengan bobot prestasi. Misalnya pembayaran termin dilakukan pada setiap bobot pekerjaan dengan besarnya 25%, 25%,25%, 20%, dan terakhir 5%. Pembayaran sebanyak 5% dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai. [3]
penyimpangan waktu kerja
denda
pekerjaan tambah kurang
serah terima pekerjaan
pemutusan surat perjanjian kontrak kerja



Contoh surat dukungan peralatan (sumber : www.scribd.com)
Isi dokumen kerja :
waktu ditandatanganinya kontrak
pihak yang terikat kontrak
maksud ditandatanganinya kontrak
jenis pekerjaan
dasar pelaksanaan pekerjaan
uang jaminan
biaya asuransi
biaya pekerjaan
waktu pekerjaan
besaran dan tata cara termijn pekerjaan
penyimpangan waktu kerja
keamanan proyek
laporan kegiatan proyek
rapat koordinasi lapangan
waktu dan tata cara pemeriksaan termin pekerjaan
denda
pekerjaan tambah kurang
tata cara serah terima pekerjaan
pemutusan kontrak
perselisihan



Suasana penandatanganan kontrak senilai Rp39,9 miliar antara Sudin Dikmen dan Kontraktor di Gedung B Kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat, 5 September 2014 (sumber : megapolitan.harianterbit.com)

Persiapkan semua gambar kerja, RAB, dan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan tender. Pilihlah beberapa kontraktor yang dianggap paling kompeten dan memenuhi persyaratan. Undanglah mereka untuk melakukan penawaran harga proyek. Tentukanlah kontraktor dan penyedia barang yang paling mengerti proyek yang akan dilaksanakan, komunikatif, dan melakukan penawaran paling rasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar